Bedah komponen Upah Pokok, Tunjangan Tetap, Tunjangan Tidak Tetap, serta potongan resmi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Memahami hak upah adalah bekal penting bagi setiap pekerja di Sumatera Barat agar terhindar dari eksploitasi kerja di bawah standar hukum yang berlaku.
Struktur Resmi Upah Menurut UU Ketenagakerjaan
- Gaji Pokok: Komponen dasar imbalan kerja yang besarannya minimal 75% dari total upah jika ada tunjangan tetap.
- Tunjangan Tetap: Diberikan teratur tanpa terpengaruh kehadiran (misal: tunjangan jabatan, tunjangan perumahan).
- Tunjangan Tidak Tetap: Terkait langsung dengan kehadiran atau performa (misal: uang makan harian, uang transport harian).
Potongan Resmi Slip Gaji
- BPJS Kesehatan: 1% dari gaji (4% ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja).
- BPJS Ketenagakerjaan (JHT & JP): 2% untuk Jaminan Hari Tua dan 1% untuk Jaminan Pensiun dari porsi pekerja.
- Pajak Penghasilan (PPh 21): Berlaku jika penghasilan telah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selalu mintakan bukti slip gaji resmi setiap tanggal gajian tiba.